Pengertian Bangsa dan unsur-unsur terbentuknya suatu negara

Kali ini saya akan menguraikan Pengertian dan unsur-unsur terbentuknya suatu negara, apa yang saya uraikan di artikel kali ini meliputi pengertian, bangsa, Negara, Rakyat, Wilayah Pemerintah yang berdaulat, Pengakuan dari negara lain.



Pengertian dan unsur-unsur terbentuknya suatu negara sebenarnya banyak kita pelajari baik di, SMP, maupun SMK, namun terkadang kita sering lupa. sehingga banyak yang kesulitan ketika ada pertanyaan mengenai Pengertian dan unsur-unsur terbentuknya suatu negara.

Oleh karena itu melalui artikel kali ini saya akan uraikan secara lengkap mengenai Pengertian dan unsur-unsur terbentuknya suatu negara sehingga kita bisa lebih mudah memahaminya.


1. Pengertian Bangsa


Seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks maka menuntut masyarakat yang satu bekerja sama dengan manusia yang lain. Hal inilah yang melata rbelakangi terbentuknya bangsa.

Istilah bangsa berasal dari bahasa Inggris yaitu nation dan bahasa latin nation yang artinya sesuatu telah lahir. Nation dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bangsa. Pengertian bangsa selanjutnya mengalami perkembangan, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dan bangsa dalam arti politis.

a. Bangsa dalam arti sosiologis – antropologis

Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bangsa, agama, dan adat-istiadat. Persekutuan hidup artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. 

Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat-istiadat, bahasa, agama, dan daerah. Adanya ikatan seperti itulah, yang dapat digunakan untuk membedakan suku bangsa yang satu dengan  suku bangsa yang lain. Misalnya suku Jawa berbeda dengan suku Batak, suku Sunda berbeda dengan suku Asmat, dan sebagainya.

Dalam suatu negara, dapat terdiri atas berbagai suku bangsa, misalnya Amerika Serikat terdiri atas bangsa Negro, Indian, Yahudi, dan sebagainya. Indonesia juga terdiri atas berbagai suku bangsa, seperti suku bangsa Cina, Tionghoa, Arab, dan sebagainya.

Faktor-faktor pendorong terbentuknya bangsa secara umum, antara lain :
  • Pertalian darah, suku, bahasa, dan adat-istiadat.
  • Persamaan sejarah, penderitaan, dan nasib di masa lalu.
  • Pemerintahan yang sama.
  • Ideologi yang sama.
  • Bahasa nasional
  • Cita-cita dan tujuan yang sama.


b. Bangsa dalam arti politis

Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Dengan demikian bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara terciptalah bangsa.

Bangsa dalam arti politis diikat oleh suatu organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahannya. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum dan peraturan-perundangan yang berlaku.

Selain itu, sebuah bangsa  dalam arti politis perlu menciptakan ikatan-ikatan baru sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti halnya Indonesia yang memiliki alat pemersatu sebagai berikut :
  • Bahasa nasional, bahasa Indonesia.
  • Bendera negara, Sang Merah putih.
  • Lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
  • Semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.
  • Ideologi dan dasar negara, Pancasila.
  • Konstitusi / hukum dasar, UUD 1945.
  • Pengertian Bangsa menurut para ahli


c. Suryono Sukanto

Bangsa adalah unit yang mandiri yang ditandai adanya kelompok territorial dengan hak kewarganegaraan yang sama dan memiliki karakteristik yang sama.

d. Ernest Renan

Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bansa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.


e. Otto Bauer

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.

f. Ratzel

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

g. Hans Kohn

Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.

h. Stalin

Bangsa adalah kesatuan umat manusia yang terbentuk secara historis (sejarah).

i. Jalopsen dan Lipman

Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity)dan kesatuan politik (political unity). Faktor objektif yang menandai suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan istilah nasionalisme.


2. Pengertian Negara


Pengertian negara sama dengan pengertian bangsa dalam arti politis, karena negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah (legal) pada semua orang yang ada di wilayahnya.

Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari atau nagara yang berarti kota.

Sedangkan istilah negara yang dipakai dalam ilmu kenegaraan merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), destaat (Belanda), l’etat (Perancis) atau lostato (Nicollo Machiavelli). Istilah ini telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.

Adapun pengertian negara dari para pakar, antara lain sebagai berikut :

a. George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


b. Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.


c. R. Joko Soetono

Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.

d. Roger H. Soltau

Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

e Mr. Soenarko

Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

f. Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.

3. Unsur Unsur Negara


Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.

a. Rakyat

Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara.

  • Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
  • Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan. Dari semua pengertian negara yang dikemukakan para pakar kenegaraan tersebut, apakah ada persamaan pandangan dalam mengartikan sebuah negara? Berikan penjelasan.


b. Wilayah

Selain rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 13 rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.

1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa :
  • Batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
  • Batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
  • Batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.

2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica)
adalah sebagai berikut :
  • Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
  • Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
  • Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negarayang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.

Wilayah Laut suatu negara

Dua Konsepsi tentang Laut


  • Res Nullius, menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya sehingga dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.
  • Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.

3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.

4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. 

Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floatingisland) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

c. Pemerintah yang Berdaulat

Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

Menurut Utrecht (Utrecht : 1959), istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut :
  • Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
  • Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).


Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
  • Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
  • Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.


Selain tiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
  • Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
  • Ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.


Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada ;
  • Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar